Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Melalui Pertunjukan Rakyat

DSCF9760Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (BP5KKB) Provinsi Jawa Barat, sebagai tindak lanjut program pembinaan gender di kalangan pelajar SMU/SMK se-Kabupaten Cirebon, bertempat di SMU I Beber pada Rabu, 4 September 2013 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender melalui Pertunjukan Rakyat Tradisional, yakni Reog Gambol .

Hadir pada kesempatan itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Cirebon beserta jajarannya, BP5KKB beserta jajarannya, Muspika Beber, kepala dinas terkait, kepala sekolah SMUN I Beber beserta jajaranya serta siswa-siswi SMU I Beber.

Ketua panitia, Eko Nugroho mengatakan maksud dan tujuan dari program tersebut adalah mendewasakan usia perkawinan, memberikan wawasan kepada para siswa dan siswi SMU/sederajat di Kabupaten Cirebon bahwa persamaan gender merupakan klarifikasi dari persamaan hak dan kewajiban pria dan wanita secara kompromi, trafiking dan KDRT sehingga diharapkan nanti para siswa dan siswi setelah terjun ke masyarakat mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban perindividualnya.

Kepala Sekolah SMU I Beber, Drs. Tedi mengatakan kegiatan ini sangat positif untuk para siswa dan siswi setingkat SMU/sederajat dimana mereka sudah di ambang terjun ke masyarakat dan mereka semua perlu membekali diri sehingga pada saatnya nanti tidak akan terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan.

H. Moch. Sopyan SH, MH pada saat itu mengatakan sosialisasi pengarusutamaan gender merupakan wawasan pembekalan pengetahuan bagi siswa dan siswi dalam rangka menuju bahtera rumah tangga nanti dan diharapkan pada saatnya nanti berumah tangga mereka semua sudah benar-benar siap dalam menghadapi berbagai problema rumah tangga dan mereka akan kuat dan kokoh dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya dalam membetuk keluarga bahagia yang sakinah mawa’dah warohmah.

Sementara itu, Kepala BP5KKB Dra. Hj. Dian Mardianawati MPD mengatakan persamaan gender bukan merupakan emansipasi wanita tetapi merupakan suatu persamaan hak dan kewajiban sesama insan yang dilandasi atas kesepakatan bersama dalam menjalani kerukunan hidup, sehingga terwujudlah suatu ekosistem yang saling ketergantungan saling membutuhkan dan saling menghormati, selain itu trafiking atau penjualan manusia dalam hal ini wanita dan anak di Jawa Barat telah menunjukan angka yang cukup tinggi sehingga Presiden telah mengeluarkan Kepres No. 9 tahun 2000 dan ditindak lanjuti oleh peraturan Menteri Dalam Negeri no 67 tahun 2011, bahkan di Kabupaten Cirebon sendiri telah mengeluarkan perda no 15 tahun 2011. Dengan demikian maka sangat jelas sekali persamaan gender ini dilandasi dengan payung hukum yang jelas, trafiking dan KDRT sangat dilarang untuk pendewasaan perkawinan bagi wanita berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan untuk pria sekurang kurangnya berusia 25 tahun, ini dimaksudkan pada  usia tersebut dianggap manusia tersebut pemikiran dan lainnya sudah dianggap matang lebih-lebih kaum wanita alat reproduksi yang ada dalam tubuhnya pada usia 21 tahun secara ilmu kedokteran sudah dianggap siap berproduksi.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan pelaksanaan pagelaran kesenian tradisioanal Reog Gambol dari Bandung dan pada materi  cerita sekitar trafiking, KDRT dan persamaan gender.

(Edy’s,Intan.V-Diskominfo)

Translate »