Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2013

IMG_0033(Cirebon, 21 Oktober 2013), Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun anggaran 2013, yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Program yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan seratus Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini diselenggarakan selama enam (6) hari. Acara diawali laporan kegiatan oleh H. Supadi Supriyatna, SH, M.Si yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai kepentingan instansi.

Acara dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon H. Dudung Mulyana, M.Si yang dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah seyogyanya para peserta yang mengikuti sosialisasi ini mampu menegakkan disiplin diri agar terbina disiplin korps yang kokoh, terhindar dari perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabat PNS dimata masyarakat. Dilain pihak sebagai PNS harus senantiasa meningkatkan kinerja dan prestasi kerja sebagai tolak ukur dalam pertimbangan baik pengangkatan dalam jabatan maupun kenaikan pangkat sesuai Pasal 20 UU No. 43 tahun 1999. Selain dengan hal tersebut saat ini telah di undang-undangkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja PNS, maka kita sebagai Pegawai Negeri Sipil harus menyadari dan dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan maksimal.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh penyaji materi antara lain Kepala Badan, para Kepala Bidang dan para Sub Bidang yang ada di BKPPD Kabupaten Cirebon.

(Y0n’s,Intan.V-Diskominfo)

Translate »