SOSIALISASI PERGUB NO 71 TAHUN 2014

dalamSebagai tindak lanjut Pergub No 71 tahun 2014 Kantor Pajak 2 Jawa Barat, Senin tanggal 24 November 2014 dilaksanakan Soisialisasi yang bertempat di Hotel Swiss CSB Cirebon. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Pendapatan Daerah khususnya di Bidang Perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Cirebon, Bupati Kuningan, Bupati Indramayu, Bupati Majalengka serta Walikota Cirebon beserta jajarannya, Kepala Kantor Pajak 2 Jawa Barat beserta jajarannya.

Dalam pemaparannya Kepala Kantor Pajak 2 Jawa Barat menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan diantaranya NPWP bagi para pengusaha / perorangan yang dari luar wilayah diwajibkan untuk dialihkan ke NPWP daerah, sehingga daerah dapat meningkatkan perolehan pajaknya. Sebagai tindak lanjut Pergub 71 Kantor Pajak 2 membentuk tim gabungan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan lainnya. adapun anggota tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pendataan dari berbagai Kabupaten dan Kota se-Wilayah 3 Cirebon. (Edys/Sahidin,Diskominfo)

Translate »