Sosialisasi Trafficking dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kantor Desa Galamba

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Cirebon Menggelar Kegiatan Sosialisasi Trafficking dan kekerasan dalam Rumah Tangga, di Kantor Desa Galamba, kec. Gempol kab. Cirebon, Rabu (24/12/18). Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 pasal 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 Acara tersebut di hadiri oleh Camat Ciwaringin yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat, masyarakat Desa Galagamba dan sekitarnya. Dihadirkan pula para narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Dra. Hj.  Kartikasari, M.Si dan Ketua Yayasan Binati, Hj. Euis Suhartati.

Ketua Yayasan Binati Hj Euis Suhartati, Menyampaikan Human Traficking atau penjualan orang telah terjadi tidak hanya diwilayah perkotaan bahkan hingga lintas negara. Dimana  perempuan dan anak usia dini yang sering menjadi korban Human Trafficking yaitu dengan menjadikan anak-anak untuk mengemis dan dipekerjakan secara kasar. Trafficking bisa dikatakan bentuk kejahatan baru yang bersifat transnasional atau global. Di Kabupaten Cirebon pada tahun 2008, tercatat 313 kasus Trafficking. Indonesia sangat terlambat menangani persoalan ini, dikarenankan Indonesia baru mengeluarkan undang-undang pencegahan Trafficking pada tahun 2007.

“Perlunya pengetahuan tentang Human Trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita.” Jelasnya.

Dalam paparannya Dra. Hj.  Kartikasari, M.Si. menjelaskan 4 tips bagaimana cara mencegah agar keluarga dan saudara kita tidak menjadi salah satu korban perdagangan orang. Yaitu, 1. Melaporkan kepada aparat setempat (ketua Rt/Rw, Kyai/Tokoh Agama dan Polisi) bila melihat atau mengetahui ada seseorang yang mencurigakan yang berniat mencari orang untuk diasuh, diadopsi, atau bekerja. 2. Meminta surat kontrak Kerja dan meneliti serta memahami isinya dalam surat harus berisi hak-hak seperti besarnya gaji atau tunjangan lain, libur, persyaratan dan kewajiban jenis pekerjaan (pelayan, pekerja rumah tangga, atau buruh pabrik). 3. Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang bekerja diluar daerah atau diluar negeri dan meneliti kebenarannya untuk mencegah agar mereka tidak menjadi korban. 4. Mencari informasi yang benar ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika ingin mencari kerja keluar negeri/ diluar daerah.

“Cara mencegah, menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat ditempat yang tepat, untuk Informasi Pekerjaan bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.” Ujar Kabid PKIP Diskominfo Kab. Cirebon.

Kabid PKIP menambahkan, kegiatan trafficking juga bisa terjadi melalui penggunaan media sosial (Medsos), untuk itu perlu adanya pemahaman kepada masyarakat tentang program internet sehat dan aman (INSAN). Program yang telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 ini  bertujuan  untuk  mensosialisasikan  kepada  masyarakat  agar  mengetahui  dampak  positif dan negatif  dari internet  terutama  bagi  anak-anak  dan  remaja  sehingga  harapannya  dapat  meminimalisir bahaya negatif penggunaan internet terutama masalah trafficking melalui penggunaan media sosial.

“Perlu adanya edukasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya trafficking melalui media sosial, kepada masyarakat  khususnya  ibu-ibu  yang  merupakan  garda  utama  dalam  pendidikan  keluarga, harus mengetahui dampak positif dan negative dari penggunaan internat agar bisa mendamping putra-putrinya saat mengakses internet.” Tegasnya.

Hj. Kartikasari juga membagikan tips berinternet sehat dan aman, yaitu 1. Waspadai Virus Malware, Adware, Spyware, jangan sembarang unduh file dan baca petunjuk instalasi aplikasi/sofware. 2. Batasi informasi yang bersifat pribadi. 3. Pastikan foto/video yang diposting tidak akan merugikan diri sendiri atau orang lain. 4. Jangan merespon e-mail dari pengirim yang tidak dikenal (spam) dan jangan membuka link yang diberikannya. 5. Segala sesuatu yang bersifat pribadi lebih baik tidak dipublikasikan di halaman yang bisa diakses umum. 6. Jangan tergoda tawaran penambahan teman, like, dan follower secara instan dan cepat. 7. Jangan mengakses konten ilegal, seperti pornografi, perjudian, rasisme, pelecehan SARA.

Kagiatan ini dilanjut tanya jawab dengan narasumber, ditutup dengan menyanyikan jingle Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga foto bersama narasumber dan peserta. (Bens/edys/Diskominfo).

 

 

Translate »