SOSIALISASI/GATHERING DAN BUKA BERSAMA DENGAN PESERTA BADAN USAHA DIKABUPATEN CIREBON

DSCF0786Kantor Cabang Utama BPJS Cirebon, Selasa tanggal 21 juni 2016 melaksanakan sosialisai tentang fungsi dan kewajiban BPJS kepada Badan Usaha se-Kabupaten Cirebon bertempat di Swiss-belhotel Cirebon. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan penjelasan kepada peserta BPJS secara menyeluruh sehingga masyarakat luas tidak lagi mempunyai praduga yang tidak baik juga agar mesyarakat mengetahui secara nyata tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS baik yang mandiri, PNS maupun yang memiliki kartu sehat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas se-Kabupaten Cirebon, Muspida plus, dan para pengusaha yang berada di Kabupaten Cirebon.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Cirebon Deded Chandra SE.M.AK mengatakan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) sesungguhnya merupakan pewujudan dari  tujuan Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka berdaulat adil dan makmur. Konsep SJKN tersebut dilatarbelakangi oleh semangat konsitusi tertinggi bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan pasal 28 ayat ( 3) serta pasal 34 ayat ( 2 ) UUD 45 yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial memperjelas bentuk dan sistem penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan oleh 2 badan penyelenggara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan badan penyelenggara sosial ketenaga kerjaan.

Sebagai dukungan kuat dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon Drs. Sunjaya Purwadisastra, MM,. MSi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/160/HUK kepada semua pihak khususnya pimpinan  perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk mendaftarkan diri dan sekarang data yang ada pada kami di Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebanyak 1.598.434 peserta atau 77 % warga Kabupaten Cirebon telah menjadi anggota.

Bupati Cirebon pada kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya jaminan sosial kesehatan, tentunya bagi masyarakat Kabupaten Cirebon diharapkan tarap kesehatannya meningkat. Oleh karena itu kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar menjaga kesehatannya dan apabila ada gangguan kesehatan  segera memeriksakan diri secara dini agar kesehatan tetap terjaga, selain itu dihimbau kepada unsur medis di lingkungan Dinas Kesehatan baik Rumah Sakit maupun Puskesmas jangan sampai memilah milah pelayananya kepada masyarakat antara yang kurang mampu dan yang mampu, begitu juga kepada Dinas Kesehatan agar senantiasa memonitor pelaksanaan dilapangan sehingga masyarakat dapat terlayani kesehatannya.

Kepada BPJS agar jangan henti hentinya berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Cirebon yang sehat dan sejahtera , dan diinstruksikan kepada kepala Dinas di lingkungan pemda dan perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon agar senantiasa mendaftarkan karyawannya beserta keluarganya agar mendapatkan jaminan kesehatan baik secara mandiri maupun lainnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi tentang fungsi dan tata cara pembayaran BPJS yang disampaikan oleh Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan, Budi Sukwara SKM, MH. Kes dan tausiyah ramadhan yang disampaikan oleh KH.A Narullah MA dan ditutup dengan sholat magrib dan berbuka puasa bersama. (sohidin, diskominfo) (22-06-2016)

Translate »