Tapping Bupati dalam rangka himbauan 4M

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Cirebon, melalui Satgas Cirebon melakukan himbauan melalui Taping tentang 4 M oleh Bupati Cirebon sebagai Gugus Tugas     (Rabu 9/  9/2020).

Dalam himbauannya Bupati Cirebon, Imron mengatakan penularan Covid 19 di Kabupaten Cirebon sudah semakin masif dan tidak terkendali, untuk itu mulai tanggal 15 sampai 19 September Tahun 2020 kami akan menerapkan sanksi bert kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan, saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon wajib melaksanakan 4 M yaitu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetap waspada dan disiplin.

Dengan himbauan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon dapat mematuhi dan menerapkan 4M ini dalam kehidupan sehari-hari serta menyebarkan seruan ini kepada semua orang bahwa penting artinya penerapan disiplin 4M ini dalam masa pandemi agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19, hal ini bukan hanya dikarenakan penerapan sanksi namun bisa tumbuh dalam hati masing-masing akan pentingnya 4M.

Karena pandemi ini mengakibatkan terganggunya semua aspek kehidupan masyarakat dari berbagai segi, penurunan angka kesejahteraan, kemiskinan yang terus meningkat dikarenakan banyaknya pemutusan hubungan kerja dan banyak hal lagi oleh karenanya memutus mata rantai penularan Covid 19 ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja akan tetapi kewajiban, tugas dan tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat. ( Intan, Edy’S, Ben’s-Diskominfo )

 

Translate »