Tim Saber Pungli Dikukuhkan Bupati Cirebon

3Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon resmi dikukuhkan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (10/01/2017). Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 700/Kep. 15 –Insp/2017 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon.

Tim Saber Pungli di Kabupaten Cirebon ini merupakan gabungan, terdiri dari unsur inspektorat, Pemkab Cirebon, Polres Cirebon, Kejari Sumber, TNI serta POM TNI. Tim Saber Pungli dipimpin Wakapolres Cirebon, Kompol Bonifacius Surano, SH.,M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan bahwa praktek Pungli hampir terjadi di semua unit-unit pelayanan dan telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketidakpercayaan terhadapat Aparatur Pemerintah bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari calon investor yang merasa ragu untuk menanamkan investasinya akibat adanya paktek pungli tersebut. Hal ini akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah memandang perlu upaya untuk memberantas pungli secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera. Keseriusan Pemerintah terhadap pemberantasan pungli ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Organisasi Satgas Saber Pungli ini dibentuk dari pusat yaitu dari mulai Kementerian/Lembaga sampai ke daerah.

Dan sesuai Amanat Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi dengan para Gubernur seluruh Indonesia  pada tanggal 20 Oktober 2016 menegaskan kepada jajaran Pemerintah di Daerah untuk menyelaraskan gerak dan langkah Pemerintah Pusat dalam pemberantasan Pungli di Indonesia.

Atas dasar hal tersebut, hari ini unit pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Cirebon telah resmi dikukuhkan. Dengan dikukuhkan unit pemberantasan pungutan liar menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum demi terwujudnya kualitas Pelayanan Publik yang profesional dan akuntabel.

Pemberantasan pungli merupakan kewajiban yang harus dijalankan dalam rangka menciptakan good governance dan clean government di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu pemberantasan pungli harus menjadi komitmen kita bersama dan menjadi gerakan bersama, sehingga praktek pungli tidak lagi di temukan di Kabupaten Cirebon.

Ada beberapa hal yang disampaikan kepada Unit Pemberantasan Pungli yang telah dikukuhkan yakni : satu, untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan pungli agar masyarakat diberi ruang untuk berperan aktif melalui call center dan kotak saran/kotak pengaduan; dua, agar bekerja cepat, akuntabel dan penuh dedikasi; tiga, segera melakukan pemetaan mengingat modus-modus pungli di setiap unit kerja berbeda-beda; dan empat, melakukan tindakan pemberantasan pungli bukan hanya terhadap aparatur, tetapi juga terhadap oknum-oknum masyarakat sipil yang melakukan pungli.

Bupati Cirebon berharap, keberadaan dari kinerja unit pemberatasan dapat memulihkan kepercayaan publik, memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.(Bens/Edys, Diskominfo)

Translate »