Tingkatkan Pelayanan, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Gelar Pembinaan Kepala UPTD P5A se Kabupaten Cirebon

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kabupaten Cirebon, Dinas Pengendalian Penduduk  Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan pembinaan Kepala UPTD P5A se Kabupaten Cirebon di Pendopo, Rumah Dinas Bupati Cirebon, Kota Cirebon, Selasa (7/7/20).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Drs.Iyan Ediyana, MM.,M.Si melaporkan bahwa diharapka Dinas PPKBP3A ini dapat membantu kaitan mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat sehingga dapat cepat tertangani dengan baik, sehingga masyarakat dapat terbantu. Dikatakan juga bahwa DPPKBP3A memiliki 40 UPT namun baru 11 yang memiliki kantor yang lainnya menggunakan gedung yang bukan milik pemerintah daerah, kemudian juga sarana dan prasarana yang kurang memadai bahkan tidak tersedianya internet. “Sebelas UPT masih ngontrak,” Ujarnya.

Sedangkan dalam sambutannya Bupati Cirebon, Drs.H. Imron, M.Ag mengatakan bahwa UPTD P5A memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi masyarakat. UPTD PSA berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat kabupaten.

Imron menambahkan UPTD PSA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, kebijakan pembentukan UPTD PSA telah sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perembpuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA.

Dalam melaksanakan tugasnya UPTD PSA dituntut dapat menyelenggarakan tugas pokok, dan fungsi pada jabatannya sesuai dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik, selain itu kepala UPTD harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisasi dan harmonisasi, terkoordinasi dan harmonisasi baik antar pegawai dilingkup internal, lintas sektoral dengan pemerintah desa maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi. ( Ben’S, Edy’S-diskominfo)

 

Translate »