Tugas Pemda Jadi Koordinator dalam Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadiri pertemuan secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Rabu (3/11/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon diwakili oleh Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih dan Sekretaris Daerah Rahmat Sutrisno.

Berdasarkan pemaparan Plt. DirekturJenderal Bina Pembangunan Dalam Negeri Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, jumlah warga miskin di Indonesia per Maret 2021 mencapai angka 27.542.770 jiwa atau 10,14 dari total penduduk.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021, upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti meskipun di tengah masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan agar angka kemiskinan mencapai 0 persen pada 2024.

Percepatan penanganan kemiskinan ekstrem harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi. Juga memastikan intervensi di sektor pendidikan, kesehatan, dan air bersih dapat diterima. “Pertajam juga basis data untuk ketepatan target dan upaya percepatan,” kata Hariyono.

Dalam upaya penanganan kemiskinan ini pemerintah harus melibatkan sektor swasta untuk berperan sebagai off taker produk kelompok miskin esktrem, sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

Dari program tersebut, pemerintah telah menetapkan tujuh provinsi dan 35 kabupaten sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021. Sementara, pada tahun 2022 di 25 Provinsi dan 212 kabupaten/kota.

Hariyono mengatakan, tugas dari pemerintah daerah yakni, menjadi koordinator pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem agar pelaksanaan program antar OPD tidak tumpang tindih dan lebih tepat.

Kemudian, menjembatani koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program lintas OPD dan lintas kementerian termasuk kepada pihak swasta,masyarakat, dan perguruan tinggi.

“Lalu harus memastikan ketersediaan anggaran program pengentasan kemiskinan dan memastikan program tersebut tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui sumber-sumber pendanaan yang sah (CSR, BUMD, NGO dan sebagainya),” katanya. (Intan.V-DISKOMINFO)

Translate »